di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kendari 4/2014 · Perda Kota Kendari No. 4 Tahun 2014 · Perda Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi penghapusan beberapa definisi dalam Pasal 1, penghapusan salah satu jenis retribusi jasa umum, perubahan dan penambahan struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan kesehatan, perubahan dan penambahan struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, penghapusan ketentuan mengenai retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akte catatan sipil, perubahan struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan pasar, perubahan struktur dan besaran tarif retribusi penggantian biaya cetak peta, serta penghapusan ayat (4) pada Pasal 58.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah secara optimal guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Selain itu, perubahan ini juga mempertimbangkan perkembangan perekonomian yang terjadi, sehingga tarif retribusi jasa umum perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan.
Ketentuan Substansial: