Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100/PMK.06/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.06/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri KeuanganNomor 21/PMK.06/2017 Tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional Dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah Oleh Lembaga Manajemen Aset Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 100/PMK.06/2019 · PMK No. 100/PMK.06/2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2019Tanggal Penetapan:9 Juli 2019
Pengadaan Barang & Jasa PemerintahKeuangan Negara & Daerah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.06/2019.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.06/2019. Perubahan tersebut meliputi penghapusan ketentuan huruf e ayat (1) Pasal 8 dan perubahan ayat (3) Pasal 8 mengenai kewenangan Menteri Keuangan dalam pelaksanaan pendanaan pengadaan tanah. Pasal 25 diubah terkait pencairan dana ganti kerugian pengadaan tanah hingga bulan Desember. Pasal 26A disisipkan untuk mengatur pelaksanaan pengadaan tanah melalui pembayaran ganti kerugian sesuai rencana penggunaan dana dan penggunaan dana lintas tahun anggaran. Ayat (4) dan (5) Pasal 38 diubah terkait penyesuaian alokasi dana ganti kerugian. Ayat (4) dan (5) Pasal 45 diubah terkait permohonan pembayaran dana ganti kerugian oleh badan usaha. Pasal 55 diubah terkait penggunaan aset hasil pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional melalui penetapan status penggunaan atau KSO aset. Pasal 56, 57, 58, dan 59 dihapus. Pasal 60 dan 61 diubah terkait pelaksanaan KSO aset. Pasal 61A disisipkan terkait penetapan status penggunaan aset hasil pengadaan tanah pada Kementerian/Lembaga. Terakhir, Pasal 78A disisipkan mengenai status penggunaan aset yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan sementara.

1. Seluruh aset hasil Pengadaan Tanah yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan sementara, ditetapkan status penggunaannya oleh Pengelola Barang berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Persetujuan penggunaan sementara atas aset hasil Pengadaan Tanah yang telah mendapat penetapan status penggunaannya sebagaimana dimaksud pada angka 1, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)