di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.06/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara
Juga dikenal sebagai: PMK 139/PMK.06/2020 · PMK No. 139/PMK.06/2020
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.06/2020 ini mengatur tata cara pendanaan pengadaan tanah bagi proyek strategis nasional yang dilaksanakan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Tujuannya adalah untuk memastikan pendanaan yang efektif dan efisien dalam pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Peraturan ini menetapkan mekanisme perencanaan, penganggaran, dan pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah kepada pihak yang berhak atau badan usaha yang telah melakukan pembayaran terlebih dahulu. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pengelolaan dana jangka panjang yang digunakan untuk pendanaan pengadaan tanah, serta kewenangan dan tanggung jawab berbagai pihak terkait, termasuk Menteri Keuangan, LMAN, dan kementerian/lembaga terkait. Peraturan ini juga mencakup ketentuan mengenai penggunaan dana badan usaha terlebih dahulu untuk pengadaan tanah dan pembayaran biaya dana (cost of fund) kepada badan usaha.