Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 139/PMK.06/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.06/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 139/PMK.06/2020 · PMK No. 139/PMK.06/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2020Tanggal Penetapan:28 September 2020
Pertanahan & Penataan RuangPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 325) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.06/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1704).

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.06/2020 ini mengatur tata cara pendanaan pengadaan tanah bagi proyek strategis nasional yang dilaksanakan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Tujuannya adalah untuk memastikan pendanaan yang efektif dan efisien dalam pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Peraturan ini menetapkan mekanisme perencanaan, penganggaran, dan pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah kepada pihak yang berhak atau badan usaha yang telah melakukan pembayaran terlebih dahulu. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pengelolaan dana jangka panjang yang digunakan untuk pendanaan pengadaan tanah, serta kewenangan dan tanggung jawab berbagai pihak terkait, termasuk Menteri Keuangan, LMAN, dan kementerian/lembaga terkait. Peraturan ini juga mencakup ketentuan mengenai penggunaan dana badan usaha terlebih dahulu untuk pengadaan tanah dan pembayaran biaya dana (cost of fund) kepada badan usaha.

1. Terhadap proses verifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atas dana Badan Usaha yang digunakan terlebih dahulu untuk Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional yang telah dilaksanakan sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2020 diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Terhadap Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayarkan kepada Pihak yang Berhak oleh Badan Usaha sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dan belum dibayarkan oleh LMAN, besaran Pajak Pertambahan Nilai tersebut dapat dibayarkan oleh LMAN sepanjang bidang tanah tersebut dapat dilepaskan kepada Pemerintah Republik Indonesia dan dilengkapi dengan: a. surat validasi dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah; b. laporan penilaian dari Penilai Pertanahan; c. Berita Acara Pelepasan Hak; d. kuitansi pembayaran Ganti Kerugian; e. Berita Acara pemberian Ganti Kerugian; dan f. bukti setor Pajak Pertambahan Nilai oleh Pihak yang Berhak kepada Rekening Kas Umum Negara, yang memuat besaran nilai Pajak Pertambahan Nilai. 3. Terhadap dana Badan Usaha yang telah digunakan terlebih dahulu untuk Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dan belum dibayarkan oleh LMAN, diajukan permohonan pembayaran kepada LMAN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(-)