Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gowa 4/2016 · Perda Kabupaten Gowa No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Gowa
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanSungguminasa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai struktur dan besarnya tarif retribusi penjualan produksi usaha daerah. Perubahan ini mencakup tarif untuk bibit tanaman (kelapa hibrida, kelapa dalam, kopi, kakao, jambu mente), bibit tanaman kayu-kayuan (mahoni, gamalia, trembesi, jabon, suren, johor, bangong jawa, annong, bitti, pinus, jati lokal, jati super), bibit sapi (jantan, betina), bibit ikan (ikan mas, ikan nila, ikan lele), ikan konsumsi (ikan mas, nila, lele), beni padi non hibrida, dan sadapan getah pinus. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan kondisi terkini dan meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Gowa.

(-)

(-)