Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 menetapkan Rencana Strategis Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk tahun 2020-2024. Renstra ANRI ini menjadi pedoman penyusunan rencana kerja tahunan di lingkungan ANRI dan harus berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Renstra ANRI 2020-2024 memuat visi, misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan, strategi, target kinerja, dan kerangka pendanaan ANRI. Visi ANRI adalah menjadi lembaga yang andal, profesional, inovatif, dan berintegritas dalam melayani tugas-tugas presiden dan wakil presiden. Misi ANRI meliputi pemberdayaan arsip sebagai tulang punggung manajemen pemerintahan, bukti akuntabilitas, alat bukti sah, memori kolektif bangsa, dan penyediaan akses arsip untuk publik. Tujuan ANRI adalah meningkatkan pemanfaatan arsip untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan ketahanan budaya bangsa. Sasaran strategis ANRI mencakup peningkatan kepatuhan publik terhadap kebijakan kearsipan, ketersediaan arsip yang autentik, pelayanan informasi kearsipan yang prima, dan tata kelola yang baik di ANRI. Arah kebijakan dan strategi ANRI meliputi peningkatan kualitas kebijakan kearsipan, kapabilitas penyelenggara kearsipan, pelayanan dan fasilitasi kearsipan, akuntabilitas penyelenggaraan kearsipan, ketersediaan arsip, dan pelayanan informasi kearsipan. Program ANRI terdiri dari Program Penyelenggaraan Kearsipan Nasional dan Program Dukungan Manajemen.