Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2020-2024

Juga dikenal sebagai: Peraturan ANRI 2/2020 · Peraturan ANRI No. 2 Tahun 2020 · Peraturan ANRI Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 2020Tanggal Penetapan:11 Mei 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaRencana Strategis Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2020-2024
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku11 Mei 2020
Tanggal Penetapan11 Mei 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2015-2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Arsip nasional Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2015-2019.

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 menetapkan Rencana Strategis Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk tahun 2020-2024. Renstra ANRI ini menjadi pedoman penyusunan rencana kerja tahunan di lingkungan ANRI dan harus berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Renstra ANRI 2020-2024 memuat visi, misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan, strategi, target kinerja, dan kerangka pendanaan ANRI. Visi ANRI adalah menjadi lembaga yang andal, profesional, inovatif, dan berintegritas dalam melayani tugas-tugas presiden dan wakil presiden. Misi ANRI meliputi pemberdayaan arsip sebagai tulang punggung manajemen pemerintahan, bukti akuntabilitas, alat bukti sah, memori kolektif bangsa, dan penyediaan akses arsip untuk publik. Tujuan ANRI adalah meningkatkan pemanfaatan arsip untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan ketahanan budaya bangsa. Sasaran strategis ANRI mencakup peningkatan kepatuhan publik terhadap kebijakan kearsipan, ketersediaan arsip yang autentik, pelayanan informasi kearsipan yang prima, dan tata kelola yang baik di ANRI. Arah kebijakan dan strategi ANRI meliputi peningkatan kualitas kebijakan kearsipan, kapabilitas penyelenggara kearsipan, pelayanan dan fasilitasi kearsipan, akuntabilitas penyelenggaraan kearsipan, ketersediaan arsip, dan pelayanan informasi kearsipan. Program ANRI terdiri dari Program Penyelenggaraan Kearsipan Nasional dan Program Dukungan Manajemen.

(-)

(-)