Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2015-2019

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 3/2017 · Perka Arsip Nasional No. 3 Tahun 2017 · Perka Arsip Nasional Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2017Tanggal Penetapan:13 Januari 2017
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaPerubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2015-2019
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku13 Januari 2017
Tanggal Penetapan13 Januari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2015-2019.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2015-2019. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan kepala ini. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan keberhasilan pelaksanaan pembangunan kearsipan sebagaimana tercantum dalam Rencana Strategis Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2015-2019. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan rencana strategis dengan perkembangan dan kebutuhan penyelenggaraan kearsipan nasional.

(-)

(-)