di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2005 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
Juga dikenal sebagai: PERPRES 26/2005 · PERPRES No. 26 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 26 Tahun 2005
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan gairah kerja dari Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat. Tujuan utama dari peraturan ini adalah memberikan honorarium kepada pejabat tersebut sebagai bentuk apresiasi dan dukungan terhadap kinerja mereka.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat berhak menerima honorarium setiap bulan. Besaran honorarium ditetapkan sebagai berikut: Ketua dan Wakil Ketua masing-masing menerima Rp 14.375.000,00, sedangkan Anggota menerima Rp 12.500.000,00. Honorarium ini berlaku surut mulai tahun 2004. Pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Komunikasi dan Informatika sesuai dengan bidang tugas masing-masing.