Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 84 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2015 tentang Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat

Juga dikenal sebagai: PERPRES 84/2015 · PERPRES No. 84 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 84 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2015Tanggal Penetapan:22 Juli 2015
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaHonorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Juli 2015
Tanggal Penetapan22 Juli 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2005 tentang Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat guna meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan gairah kerja. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pemberian honorarium bulanan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dengan besaran masing-masing Rp 25.200.000,00 untuk Ketua, Rp 23.940.000,00 untuk Wakil Ketua, dan Rp 21.900.000,00 untuk Anggota. Pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Komunikasi dan Informatika sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

(-)

(-)