Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2006

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 6/2006 · PP No. 6 Tahun 2006 · PP Nomor 6 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Maret 2006Tanggal Penetapan:14 Maret 2006
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Maret 2006
Tanggal Penetapan14 Maret 2006
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan barang milik negara dan daerah, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Kebijakan ini menetapkan asas-asas pengelolaan barang milik negara/daerah yang meliputi fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Pengelolaan barang meliputi perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Menteri Keuangan bertindak sebagai pengelola barang milik negara, sementara gubernur/bupati/walikota bertindak sebagai pengelola barang milik daerah. Pengguna barang dan kuasa pengguna barang memiliki tanggung jawab dalam penggunaan dan pemeliharaan barang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi.

1. Barang milik negara/daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya. 2. Inventarisasi dan penyelesaian dokumen kepemilikan diatur lebih lanjut oleh pengelola barang berkoordinasi dengan kementerian negara/lembaga yang bertanggung jawab di bidang pertanahan nasional dan instansi teknis terkait. 3. Semua biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah.

1. Setiap kerugian negara/daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik negara/daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian negara/daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.