Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 38/2008 · PP No. 38 Tahun 2008 · PP Nomor 38 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2008Tanggal Penetapan:19 Mei 2008
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Mei 2008
Tanggal Penetapan19 Mei 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dengan menciptakan iklim investasi yang kondusif. Perubahan ini menekankan pentingnya penilaian barang milik negara untuk mendapatkan nilai wajar yang diperlukan dalam penyusunan neraca pemerintah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik negara/daerah. Peraturan ini juga mengatur kerjasama pemanfaatan barang milik negara/daerah dengan jangka waktu yang lebih panjang untuk menarik minat investor. Selain itu, peraturan ini memperjelas definisi dan peran penilai, baik internal maupun eksternal, dalam proses penilaian barang milik negara/daerah.

(-)

(-)