Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dengan menciptakan iklim investasi yang kondusif. Perubahan ini menekankan pentingnya penilaian barang milik negara untuk mendapatkan nilai wajar yang diperlukan dalam penyusunan neraca pemerintah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik negara/daerah. Peraturan ini juga mengatur kerjasama pemanfaatan barang milik negara/daerah dengan jangka waktu yang lebih panjang untuk menarik minat investor. Selain itu, peraturan ini memperjelas definisi dan peran penilai, baik internal maupun eksternal, dalam proses penilaian barang milik negara/daerah.