di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Berupa Kendaraan Bus Untuk Angkutan Umum Massal (Trans Patriot) Milik Pemerintah Kota Bekasi ke Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Daerah Mitra Patriot
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 3/2019 · Perda Kota Bekasi No. 3 Tahun 2019 · Perda Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Bekasi berupa kendaraan bus untuk angkutan umum massal (Trans Patriot) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Mitra Patriot.
Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mengoptimalkan pendayagunaan aset daerah, meningkatkan pendapatan daerah, meningkatkan sarana dan prasarana PD. Mitra Patriot, meningkatkan cakupan layanan transportasi umum, meningkatkan kinerja PD. Mitra Patriot, meningkatkan pelayanan publik dalam menyediakan transportasi umum, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan memberikan laba/keuntungan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Ketentuan Substansial: