Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2006

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Di Atas Air Dan Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air Tahun 2006

Juga dikenal sebagai: Permendagri 3/2006 · Permendagri No. 3 Tahun 2006 · Permendagri Nomor 3 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2006Tanggal Penetapan:27 Januari 2006
Pajak & Retribusi DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPenghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Di Atas Air Dan Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air Tahun 2006
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku27 Januari 2006
Tanggal Penetapan27 Januari 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2005 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKAA dan BBI-KAA Tahun 2005

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2006 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Tujuannya adalah untuk menetapkan dasar pengenaan pajak kendaraan di atas air dan bea balik nama kendaraan di atas air tahun 2006. Peraturan ini mengatur penghitungan nilai jual kendaraan di atas air yang menjadi dasar pengenaan Pajak Kendaraan di Atas Air (PKAA) dan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air (BBN-KAA). Nilai jual dihitung berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka/body dan motor penggerak, yang ditetapkan berdasarkan Harga Pasaran Umum (HPU). Jenis kendaraan di atas air dibedakan berdasarkan konstruksi dan fungsi, seperti penangkap ikan, angkutan penumpang, dan rekreasi. Dasar pengenaan PKAA dan BBN-KAA lebih lanjut ditetapkan dengan Peraturan Gubernur, dan pelaksanaannya dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri.

(-)

(-)