Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan di Atas Air (PKAA) dan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air (BBN-KAA). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Penghitungan nilai jual kendaraan di atas air sebagai dasar pengenaan PKAA dan BBN-KAA dihitung berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka/body dan nilai jual motor penggerak kendaraan di atas air.
- Dasar pengenaan PKAA dan BBN-KAA berdasarkan nilai jual kendaraan di atas air.
- Nilai jual kendaraan di atas air ditetapkan berdasarkan Harga Pasaran Umum (HPU) atas suatu kendaraan di atas air pada minggu pertama bulan Desember tahun 2006.
- Nilai jual rangka/body kendaraan di atas air dibedakan menurut jenis, isi kotor (GT/ gross tonnage), fungsi, dan umur rangka/body.
- Nilai jual motor penggerak dibedakan menurut daya kuda (PK) dan umur motor.
- Jenis kendaraan di atas air dibedakan berdasarkan konstruksi (kayu, serat/fiber/karet, besi/baja/ferrocement) dan penggunaan (penangkap ikan, angkutan, pesiar/olahraga/rekreasi).
- Pemberlakuan dasar pengenaan PKAA dan BBN-KAA ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
- Penghitungan dasar pengenaan PKAA dan BBN-KAA yang nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri sebagai tambahan Lampiran Peraturan Menteri ini.
- Dasar pengenaan PKAA dan BBN-KAA atas gandengan/tempel (ponton, tongkang dan sejenisnya) yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
- Dasar pengenaan PKAA dan BBN-KAA dengan isi kotor kurang dari 1 GT, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
- Penetapan dasar pengenaan PKAA dan BBN-KAA dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari setelah ditetapkan.