Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 112 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 112/2017 · PERPRES No. 112 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 112 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2017Tanggal Penetapan:15 Desember 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Desember 2017
Tanggal Penetapan15 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 229) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dengan peningkatan kinerja dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memberikan tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai, yang dihitung berdasarkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, atau yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan tertinggi di kementerian tersebut. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

(-)

(-)