di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Juga dikenal sebagai: PERPRES 112/2017 · PERPRES No. 112 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 112 Tahun 2017
Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dengan peningkatan kinerja dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memberikan tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai, yang dihitung berdasarkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, atau yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan tertinggi di kementerian tersebut. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.