Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 109 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 109/2015 · PERPRES No. 109 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 109 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2015Tanggal Penetapan:9 Oktober 2015
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Oktober 2015
Tanggal Penetapan09 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja pegawai melalui pemberian tunjangan yang lebih baik.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai yang memiliki jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau yang bekerja di luar lingkungan kementerian. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan dibayarkan mulai Mei 2015. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh menteri terkait dengan persetujuan menteri yang mengurus pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

(-)

(-)