Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016 ini mengatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Konawe Utara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk perangkat daerah yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik Kabupaten Konawe Utara.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe B), Sekretariat DPRD (Tipe C), Inspektorat Daerah (Tipe B), Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, sosial, transmigrasi dan tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, ketahanan pangan, lingkungan hidup, kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah, perdagangan dan perindustrian, penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu, kepemudaan dan olahraga, perpustakaan, kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, satuan polisi pamong praja, serta dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan. Badan Daerah terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Selain itu, Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah.
Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta ketentuan mengenai Staf Ahli Bupati dan kepegawaian pada Perangkat Daerah.