Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 2 huruf e angka 1 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara. Perubahan ini berkaitan dengan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah (yang meliputi berbagai bidang seperti Pendidikan dan Kebudayaan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Perumahan, Sosial, Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Ketahanan Pangan, Lingkungan Hidup, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian, Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, Kepemudaan dan Olahraga, Perpustakaan, Kelautan dan Perikanan, Pariwisata, Pertanian, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan), serta Badan Daerah (Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah). Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan susunan perangkat daerah dengan kebutuhan dan perkembangan daerah.