Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Utara 3/2023 · Perda Kabupaten Konawe Utara No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Utara
Tanggal Berlaku29 Desember 2023
Tanggal Penetapan29 Desember 2023
Tempat PenetapanWanggudu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2016 Nomor 87), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2019 Nomor 105).

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 2 huruf e angka 1 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara. Perubahan ini berkaitan dengan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah (yang meliputi berbagai bidang seperti Pendidikan dan Kebudayaan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Perumahan, Sosial, Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Ketahanan Pangan, Lingkungan Hidup, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian, Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, Kepemudaan dan Olahraga, Perpustakaan, Kelautan dan Perikanan, Pariwisata, Pertanian, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan), serta Badan Daerah (Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah). Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan susunan perangkat daerah dengan kebutuhan dan perkembangan daerah.

(-)

(-)