Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 3/2019 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2019Tanggal Penetapan:24 September 2019
Pemerintahan DesaPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Tanggal Berlaku24 September 2019
Tanggal Penetapan24 September 2019
Tempat PenetapanMuaradua

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2015 Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian definisi, persyaratan calon kepala desa, proses kampanye, pemungutan suara, serta ketentuan terkait pemberhentian kepala desa. Selain itu, ditambahkan ketentuan mengenai status tersangka, terdakwa, atau terpidana bagi calon kepala desa terpilih sebelum pelantikan, serta pengaturan terkait Pegawai Negeri Sipil yang terpilih menjadi Kepala Desa. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dan kebutuhan penyelenggaraan pemilihan kepala desa.

(-)

(-)