di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 1/2015 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tahapan pemilihan Kepala Desa, yang meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Persiapan meliputi pemberitahuan BPD kepada Kepala Desa tentang akhir masa jabatan, pembentukan Panitia Pemilihan, laporan akhir masa jabatan Kepala Desa, perencanaan biaya pemilihan, dan persetujuan biaya pemilihan.
Pencalonan meliputi persyaratan calon Kepala Desa, penelitian calon, penetapan dan pengumuman calon, serta kampanye. Pemungutan suara meliputi tata cara pemungutan suara, penghitungan suara, dan penetapan calon Kepala Desa terpilih. Penetapan meliputi penyampaian laporan hasil pemilihan kepada BPD dan penyampaian nama calon Kepala Desa terpilih kepada Bupati.
Peraturan ini juga mengatur pengesahan dan pengangkatan, serta pelantikan Kepala Desa oleh Bupati. Selain itu, diatur pula mengenai Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Pegawai Negeri Sipil sebagai calon Kepala Desa, masa jabatan Kepala Desa, pemberhentian Kepala Desa, pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui Musyawarah Desa, penyelesaian perselisihan pemilihan Kepala Desa, pembiayaan, dan pembinaan Kepala Desa.
Hak dan Kewajiban: