di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2020 tentang Peta Proses Bisnis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 11/2020 · Permen PPPA No. 11 Tahun 2020 · Permen PPPA Nomor 11 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020, dengan tujuan untuk menetapkan Peta Proses Bisnis di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Peta ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja antarunit organisasi.
Ketentuan Substansial: Peta Proses Bisnis ini menjadi acuan bagi seluruh unit kerja dalam menyusun perencanaan program, anggaran, dan standar operasional prosedur. Peta ini terdiri dari tiga tingkatan: level 0, level 1, dan Peta Relasi. Level 0 mencakup seluruh proses bisnis utama, manajerial, dan pendukung, yang merupakan turunan dari visi, misi, dan tujuan organisasi. Level 1 memberikan penjabaran lebih rinci dari level 0, menggambarkan keterhubungan antarproses. Peta Relasi digunakan untuk memahami peran setiap unit dalam mencapai output yang ditentukan.