Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peta Proses Bisnis Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 3/2022 · Permen PPPA No. 3 Tahun 2022 · Permen PPPA Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2022Tanggal Penetapan:18 Februari 2022
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
TemaPeta Proses Bisnis Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
LokasiKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tanggal Berlaku02 Februari 2022
Tanggal Penetapan18 Februari 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2020 tentang Peta Proses Bisnis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui peta proses bisnis yang baru. Hal ini dilakukan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.

Ketentuan Substansial: Peta Proses Bisnis ini menjadi acuan bagi seluruh unit kerja di Kemen PPPA dalam menyusun perencanaan program, anggaran, dan standar operasional prosedur. Peta ini juga bertujuan untuk memberikan informasi mengenai hubungan kerja yang efektif dan efisien, serta sebagai dasar pengambilan keputusan strategis terkait pengembangan organisasi dan sumber daya manusia. Peta Proses Bisnis meliputi peta proses, peta subproses, peta relasi, dan peta lintas fungsi, yang masing-masing menggambarkan berbagai aspek dari proses bisnis di Kemen PPPA.

1. Dalam hal peta lintas fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 belum tersusun, Menteri harus menyesuaikan peta lintas fungsi paling lambat 31 Maret 2023.

(-)