di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peta Proses Bisnis Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 3/2022 · Permen PPPA No. 3 Tahun 2022 · Permen PPPA Nomor 3 Tahun 2022
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui peta proses bisnis yang baru. Hal ini dilakukan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.
Ketentuan Substansial: Peta Proses Bisnis ini menjadi acuan bagi seluruh unit kerja di Kemen PPPA dalam menyusun perencanaan program, anggaran, dan standar operasional prosedur. Peta ini juga bertujuan untuk memberikan informasi mengenai hubungan kerja yang efektif dan efisien, serta sebagai dasar pengambilan keputusan strategis terkait pengembangan organisasi dan sumber daya manusia. Peta Proses Bisnis meliputi peta proses, peta subproses, peta relasi, dan peta lintas fungsi, yang masing-masing menggambarkan berbagai aspek dari proses bisnis di Kemen PPPA.