Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Sumedang. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pengakuan, perlindungan, dan penentuan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sejalan dengan tuntutan pelayanan publik yang dinamis, profesional, maksimal, dan memenuhi standar pelayanan yang tertib administrasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Penyelenggara dan Pelaksana:** Pemerintah Daerah bertanggung jawab sebagai penyelenggara administrasi kependudukan, dengan Instansi Pelaksana yang ditetapkan dalam peraturan daerah tentang pembentukan organisasi perangkat daerah. Instansi Pelaksana bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan administrasi kependudukan.
2. **Hak dan Kewajiban Penduduk:** Setiap penduduk memiliki hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, dan informasi mengenai data hasil pendaftaran. Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya.
3. **Pendaftaran Penduduk:** Setiap penduduk wajib memiliki NIK yang berlaku seumur hidup dan menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik. Peraturan ini mengatur pendaftaran peristiwa kependudukan seperti perubahan alamat, pindah datang penduduk (WNI dan Orang Asing), dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan.
4. **Pencatatan Sipil:** Peraturan ini mengatur pencatatan peristiwa penting seperti kelahiran, lahir mati, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.
5. **Data dan Dokumen Kependudukan:** Data kependudukan terdiri dari data perseorangan dan data agregat. Dokumen kependudukan meliputi Biodata Penduduk, KK, KTP-el, surat keterangan kependudukan, dan Akta Pencatatan Sipil. Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.
6. **Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK):** Pengelolaan informasi administrasi kependudukan dilakukan melalui pembangunan SIAK yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, menyediakan data yang akurat, dan mewujudkan pertukaran data secara sistematis.