Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 6/2015 · Perda Kabupaten Sumedang No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2015Tanggal Penetapan:25 Agustus 2015
Tata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
LokasiPemerintah Kabupaten Sumedang
Tanggal Berlaku25 Agustus 2015
Tanggal Penetapan25 Agustus 2015
Tempat PenetapanSumedang Utara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Sumedang. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pengakuan, perlindungan, dan penentuan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sejalan dengan tuntutan pelayanan publik yang dinamis, profesional, maksimal, dan memenuhi standar pelayanan yang tertib administrasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Penyelenggara dan Pelaksana:** Pemerintah Daerah bertanggung jawab sebagai penyelenggara administrasi kependudukan, dengan Instansi Pelaksana yang ditetapkan dalam peraturan daerah tentang pembentukan organisasi perangkat daerah. Instansi Pelaksana bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan administrasi kependudukan. 2. **Hak dan Kewajiban Penduduk:** Setiap penduduk memiliki hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, dan informasi mengenai data hasil pendaftaran. Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya. 3. **Pendaftaran Penduduk:** Setiap penduduk wajib memiliki NIK yang berlaku seumur hidup dan menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik. Peraturan ini mengatur pendaftaran peristiwa kependudukan seperti perubahan alamat, pindah datang penduduk (WNI dan Orang Asing), dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan. 4. **Pencatatan Sipil:** Peraturan ini mengatur pencatatan peristiwa penting seperti kelahiran, lahir mati, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan. 5. **Data dan Dokumen Kependudukan:** Data kependudukan terdiri dari data perseorangan dan data agregat. Dokumen kependudukan meliputi Biodata Penduduk, KK, KTP-el, surat keterangan kependudukan, dan Akta Pencatatan Sipil. Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. 6. **Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK):** Pengelolaan informasi administrasi kependudukan dilakukan melalui pembangunan SIAK yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, menyediakan data yang akurat, dan mewujudkan pertukaran data secara sistematis.

1. Semua dokumen kependudukan yang telah diterbitkan tetap berlaku, kecuali untuk KK sampai dengan batas waktu berlakunya. 2. KTP-el yang telah diterbitkan, ditetapkan berlaku seumur hidup. 3. Semua Instansi/Badan/Lembaga baik Pemerintah maupun swasta di Daerah wajib menjadikan NIK sebagai dasar dalam menerbitkan dokumen (paling lambat 2 (dua) tahun). 4. KTP-el seumur hidup yang sudah mempunyai NIK nasional tetap berlaku, dan yang belum mempunyai NIK nasional harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Warga Negara Asing yang melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan dikenai denda administratif sebesar Rp. 2.000.000,00. 2. WNI yang berpergian tidak membawa KTP-el dikenakan denda administratif sebesar Rp.50.000,00. 3. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang berpergian tidak membawa KTP-el dikenakan denda administratif sebesar Rp 100.000,00. 4. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang berpergian tidak membawa SKTT dikenakan denda administratif sebesar Rp 100.000,00.