Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Sumedang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 1/2009 · Perda Kabupaten Sumedang No. 1 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2009Tanggal Penetapan:6 Februari 2009
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Sumedang
LokasiPemerintah Kabupaten Sumedang
Tanggal Berlaku06 Februari 2009
Tanggal Penetapan06 Februari 2009
Tempat PenetapanSumedang Utara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Sumedang Nomor 19 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (Lembaran Daerah Tingkat II Kabupaten Sumedang Tahun 1997 Nomor 2 Seri D). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2006 Nomor 2 Seri C).

Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007. Kebijakan ini bertujuan memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Sumedang.

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan yang meliputi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Penyelenggaraan administrasi kependudukan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, yang meliputi koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, sosialisasi, pelayanan masyarakat, pengelolaan data, dan koordinasi pengawasan. Instansi pelaksana memiliki fungsi pendaftaran peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, pelayanan yang sama dan profesional, penerbitan dokumen kependudukan, pendokumentasian, jaminan kerahasiaan dan keamanan data, verifikasi dan validasi informasi, pencatatan dan pemutakhiran biodata, pelayanan keterangan untuk kepentingan peradilan, perekaman data perkawinan dan perceraian, pengelolaan data, pendelegasian hak akses, penyediaan blangko, serta pembinaan dan supervisi.

Setiap penduduk memiliki hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum, informasi mengenai data, serta ganti rugi dan pemulihan nama baik akibat kesalahan. Penduduk wajib melaporkan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan kepada Instansi Pelaksana.

Peraturan ini juga mengatur tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK), pendaftaran peristiwa kependudukan (perubahan alamat, pindah datang), pendaftaran WNI tinggal sementara, pindah datang antar negara, pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, dan pendaftaran penduduk yang tidak mampu mendaftarkan sendiri.

Selanjutnya, diatur mengenai pencatatan sipil yang meliputi pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya.

Data kependudukan terdiri dari data perseorangan dan data agregat. Dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, KK, KTP, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil. Data dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi oleh negara, dengan hak akses terbatas. Data pribadi penduduk juga dilindungi secara khusus.

Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dibangun untuk meningkatkan kualitas pelayanan, menyediakan data yang akurat dan mutakhir, serta mewujudkan pertukaran data yang sistematis.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua dokumen kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan tetap berlaku. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk KK dan KTP sampai dengan batas waktu berlakunya atau diterbitkannya KK dan KTP yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting. 2. Setiap penduduk WNI yang bepergian tidak membawa KTP atau SKTS dikenakan denda administratif. 3. Setiap penduduk Orang Asing yang bepergian tidak membawa KTP atau SKTT dikenakan denda administratif. 4. Setiap orang atau badan hukum yang menggunakan Tenaga Kerja di wilayah Kabupaten Sumedang yang tidak melaporkan identitas tenaga kerjanya dikenakan denda administratif. 5. Pejabat Instansi Pelaksana yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan dikenakan sanksi berupa denda.