Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54/PMK.01/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2017 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga ManaJemen Aset Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 54/PMK.01/2017 · PMK No. 54/PMK.01/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2017Tanggal Penetapan:17 April 2017
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Lembaga ManaJemen Aset Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku18 April 2017
Tanggal Penetapan17 April 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mengatur kembali organisasi dan tata kerja Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) guna mendukung program pemerintah di bidang infrastruktur dan optimalisasi aset negara. Hal ini dilakukan dengan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017.

Ketentuan Substansial: LMAN adalah unit organisasi non eselon di bawah Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara. LMAN dipimpin oleh Direktur Utama dan memiliki tugas melaksanakan pelayanan pengembangan usaha, analisis pasar properti, pemanfaatan aset negara, pelaporan, monitoring, evaluasi, serta pengelolaan dana investasi pemerintah. Aset yang dikelola meliputi barang milik negara dan aset hasil pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional. LMAN juga bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan, akuntansi, teknologi informasi, dan sumber daya manusia.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan dan kewenangan yang melekat di lingkungan Lembaga Manajemen Aset Negara berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.01/2015, tetap melaksanakan tugas dan fungsi Lembaga Manajemen Aset Negara, sampai dengan dibentuk dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Dokumen dan/atau kebijakan yang diterbitkan oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan berlaku dan sah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 3. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini. 4. Selama organisasi dan tata kerja LMAN berdasarkan Peraturan Menteri ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, organisasi dan tata kerja LMAN yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)