di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2017 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga ManaJemen Aset Negara
Juga dikenal sebagai: PMK 54/PMK.01/2017 · PMK No. 54/PMK.01/2017
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mengatur kembali organisasi dan tata kerja Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) guna mendukung program pemerintah di bidang infrastruktur dan optimalisasi aset negara. Hal ini dilakukan dengan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017.
Ketentuan Substansial: LMAN adalah unit organisasi non eselon di bawah Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara. LMAN dipimpin oleh Direktur Utama dan memiliki tugas melaksanakan pelayanan pengembangan usaha, analisis pasar properti, pemanfaatan aset negara, pelaporan, monitoring, evaluasi, serta pengelolaan dana investasi pemerintah. Aset yang dikelola meliputi barang milik negara dan aset hasil pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional. LMAN juga bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan, akuntansi, teknologi informasi, dan sumber daya manusia.