Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mendukung optimalisasi manajemen aset negara guna meningkatkan manfaat ekonomi dan sosial serta menggali potensi return on assets dan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Barang Milik Negara. Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dibentuk sebagai unit organisasi non eselon di bawah Kementerian Keuangan, bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara. LMAN memiliki tugas melaksanakan pelayanan pemanfaatan, pemindahtanganan, konsultasi, penilaian, pelaksanaan konstruksi, pemeliharaan, pengamanan, perencanaan kebutuhan, dan pengembangan usaha di bidang aset negara serta penanganan hukum, pelaporan, dan evaluasi manajemen aset negara. Struktur organisasi LMAN terdiri dari Divisi Keuangan dan Dukungan Organisasi, Divisi Operasional, dan Kelompok Jabatan Fungsional.