Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 219/PMK.01/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.01/2015 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 219/PMK.01/2015 · PMK No. 219/PMK.01/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2015Tanggal Penetapan:7 Desember 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku16 Desember 2015
Tanggal Penetapan07 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mendukung optimalisasi manajemen aset negara guna meningkatkan manfaat ekonomi dan sosial serta menggali potensi return on assets dan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Barang Milik Negara. Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dibentuk sebagai unit organisasi non eselon di bawah Kementerian Keuangan, bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara. LMAN memiliki tugas melaksanakan pelayanan pemanfaatan, pemindahtanganan, konsultasi, penilaian, pelaksanaan konstruksi, pemeliharaan, pengamanan, perencanaan kebutuhan, dan pengembangan usaha di bidang aset negara serta penanganan hukum, pelaporan, dan evaluasi manajemen aset negara. Struktur organisasi LMAN terdiri dari Divisi Keuangan dan Dukungan Organisasi, Divisi Operasional, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)