di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pedoman Penetapan Tarip Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Cibabat Cimahi
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 36/2003 · Perda Kota Cimahi No. 36 Tahun 2003 · Perda Kota Cimahi Nomor 36 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman penetapan tarif pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Cibabat Cimahi. Maksud dari pedoman ini adalah sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelayanan di Rumah Sakit Umum Cibabat. Tujuannya adalah untuk menciptakan kemandirian rumah sakit dalam bidang keuangan, mendorong peningkatan mutu pelayanan, menyelenggarakan pelayanan fungsi sosial rumah sakit, dan mengupayakan adanya subsidi silang pembayaran.
Obyek peraturan ini adalah jasa pelayanan kesehatan yang dibenarkan rumah sakit, dengan subyek setiap orang atau badan hukum yang mendapatkan jasa pelayanan rumah sakit. Jenis pelayanan yang dikenakan tarif meliputi pelayanan kesehatan (rawat jalan, darurat medik, rawat inap, perawatan intensif, ruang pemulihan, tindakan medik dan terapi, tindakan medik operatif, tindakan keperawatan, pemeriksaan penunjang, cyto tindakan, cyto pemeriksaan penunjang, rehabilitasi medik, pengujian kesehatan, pemeriksaan visum et repertum, barang farmasi, pemakaian darah, konsultasi gizi, visite/konsultasi), pelayanan non kesehatan (pendidikan dan pelatihan, pemulasaraan jenazah, pemakaian mobil ambulance dan mobil jenazah, penelitian dan studi banding), penggunaan alat (medik dan non medik), penggunaan ruangan/fasilitas, dan pemakaian bahan/alat habis pakai.
Penentuan tarif bervariasi tergantung jenis pelayanan, misalnya rawat jalan ditentukan setiap kali kunjungan, rawat inap berdasarkan kelas perawatan, dan tindakan medik operatif berdasarkan jenis tindakan dan kelas perawatan. Terdapat ketentuan khusus untuk pasien ASKES dan pasien keluarga miskin (GAKIN) yang tarifnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tarip pelayanan kesehatan bagi pasien tertanggung Perusahaan yang telah mengadakan perjanjian kerjasama ditetapkan sesuai dengan tarip dalam Peraturan Daerah ini ditambah biaya administrasi setinggi-tingginya 15% (lima belas persen).