Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penetapan Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Cibabat Cimahi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 6/2008 · Perda Kota Cimahi No. 6 Tahun 2008 · Perda Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 April 2008Tanggal Penetapan:15 April 2008
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Cibabat Cimahi
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku15 April 2008
Tanggal Penetapan15 April 2008
Tempat PenetapanCimahi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 36 Tahun 2003 Tentang Pedoman Penetapan Tarif Pelayanan Kesehatan RSUD Cibabat Cimahi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penetapan tarif pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Cibabat Cimahi.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penyesuaian tarif pelayanan kesehatan diperlukan untuk meningkatkan mutu pelayanan di Rumah Sakit Umum Cibabat. Tarif yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 36 Tahun 2003 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Tujuan dari penetapan tarif ini adalah untuk menciptakan kemandirian rumah sakit dalam bidang keuangan, mendorong peningkatan mutu pelayanan, menyelenggarakan pelayanan fungsi sosial rumah sakit, dan mengupayakan adanya subsidi silang pembayaran.

Ketentuan Substansial:

Obyek peraturan ini adalah pelayanan kesehatan Rumah Sakit Umum Cibabat Cimahi. Subyeknya adalah setiap orang atau badan hukum yang mendapatkan jasa pelayanan rumah sakit. Jenis pelayanan yang dikenakan tarif meliputi pelayanan kesehatan, pelayanan non kesehatan, penggunaan (sewa) alat, penggunaan ruangan, dan pemakaian bahan/alat habis pakai. Pelayanan kesehatan mencakup rawat jalan, darurat medik, rawat inap, perawatan intensif, ruang pemulihan, tindakan medik dan terapi, tindakan medik operatif, tindakan keperawatan, pemeriksaan penunjang, cyto tindakan, cyto pemeriksaan penunjang, rehabilitasi medik, pengujian kesehatan, pemeriksaan visum et repertum, pemakaian barang farmasi, pengolahan darah, konsultasi gizi, dan visite/konsultasi. Pelayanan non kesehatan meliputi pelayanan pendidikan dan pelatihan (Diklat), pemulasaraan jenazah, pemakaian mobil ambulance dan mobil jenazah, penyediaan makanan pasien, sterilisasi alat, penelitian dan studi banding.

Cara penentuan tarif bervariasi tergantung jenis pelayanan, misalnya rawat jalan ditentukan setiap kali kunjungan, rawat inap berdasarkan kelas perawatan, dan tindakan medik operatif berdasarkan jenis tindakan dan kelas perawatan. Terdapat ketentuan khusus mengenai tarif bagi pasien tertanggung PT. Persero ASKES, pasien keluarga miskin (GAKIN), dan pasien tertanggung perusahaan yang telah mengadakan perjanjian kerjasama.

(-)

Setiap penyimpangan atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.