Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 186 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 186 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Sosial Terhadap Komunitas Adat Terpencil

Juga dikenal sebagai: PERPRES 186/2014 · PERPRES No. 186 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 186 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2014Tanggal Penetapan:23 Desember 2014
Kebijakan Umum PemerintahPariwisata & KebudayaanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPemberdayaan Sosial Terhadap Komunitas Adat Terpencil
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Desember 2014
Tanggal Penetapan23 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 1999 tentang Pembinaan Kesejahteraan Sosial Komunitas Adat Terpencil

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberdayakan Komunitas Adat Terpencil (KAT) agar dapat mandiri dan memenuhi kebutuhan dasar mereka. Pemberdayaan ini meliputi perlindungan hak sebagai warga negara, pemenuhan kebutuhan dasar, integrasi dengan sistem sosial yang lebih luas, dan kemandirian. Kriteria KAT mencakup keterbatasan akses pelayanan sosial dasar, sifat tertutup dan homogen, ketergantungan pada sumber daya alam, serta lokasi di wilayah marjinal. Pelaksanaan pemberdayaan dilakukan dalam berbagai bidang seperti permukiman, kesehatan, pendidikan, dan lain-lain, dengan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Masyarakat juga didorong untuk berperan aktif dalam proses pemberdayaan ini.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 1999 tentang Pembinaan Kesejahteraan Sosial Komunitas Adat Terpencil, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)