Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 111 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 111 Tahun 1999 tentang Pembinaan Kesejahteraan Sosial Komunitas Adat Terpencil

Juga dikenal sebagai: Keppres 111/1999 · Keppres No. 111 Tahun 1999 · Keppres Nomor 111 Tahun 1999

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 1999Tanggal Penetapan:13 September 1999
Pariwisata & KebudayaanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembinaan Kesejahteraan Sosial Komunitas Adat Terpencil
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 September 1999
Tanggal Penetapan13 September 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membina kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil, yang dikenal sebagai masyarakat terasing, dengan memberdayakan mereka dalam berbagai aspek kehidupan agar dapat hidup secara wajar dan berperan aktif dalam pembangunan. Pembinaan ini merupakan tanggung jawab Pemerintah dan/atau masyarakat, dilaksanakan secara terkoordinasi dengan memperhatikan adat istiadat setempat. Menteri Sosial bertanggung jawab untuk mengidentifikasi, memetakan, dan menyusun rencana pembinaan, yang mencakup bidang permukiman, administrasi kependudukan, kehidupan beragama, pertanian, kesehatan, pendidikan, dan lainnya. Pelaksanaan pembinaan dilakukan melalui penyuluhan, bimbingan, pelayanan, dan bantuan, dengan pemantauan dan evaluasi oleh Menteri Sosial. Pembinaan ini dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama lima tahun, dengan peran serta masyarakat dalam bentuk sumbangan pemikiran, pelaporan, bantuan, dan kerjasama.

(-)

(-)