Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2023

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 26/2023 · Permenkumham No. 26 Tahun 2023 · Permenkumham Nomor 26 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2023Tanggal Penetapan:20 Oktober 2023
Hukum Pidana, Perdata & DagangPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku27 Oktober 2023
Tanggal Penetapan20 Oktober 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam proses pengajuan permohonan grasi serta mempercepat pemberian layanan di bidang grasi dengan membangun sistem layanan hukum secara elektronik. Perubahan ini mencakup definisi grasi, terpidana, dan lembaga terkait. Permohonan grasi harus diajukan secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri, dengan melampirkan dokumen pendukung seperti identitas terpidana, putusan pengadilan, dan alasan pengajuan. Permohonan dapat diajukan oleh terpidana, keluarga, atau kuasa hukum, dan harus disertai dokumen seperti surat persetujuan terpidana dan fotokopi dokumen identitas. Proses permohonan dan pemberian pertimbangan hukum grasi dapat dilakukan secara elektronik, kecuali jika sistem elektronik tidak berfungsi.

1. Permohonan Grasi dan pemberian pertimbangan hukum Grasi secara elektronik harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Permohonan Grasi yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap diproses berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 49 Tahun 2016.

(-)