Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam proses pengajuan permohonan grasi serta mempercepat pemberian layanan di bidang grasi dengan membangun sistem layanan hukum secara elektronik. Perubahan ini mencakup definisi grasi, terpidana, dan lembaga terkait. Permohonan grasi harus diajukan secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri, dengan melampirkan dokumen pendukung seperti identitas terpidana, putusan pengadilan, dan alasan pengajuan. Permohonan dapat diajukan oleh terpidana, keluarga, atau kuasa hukum, dan harus disertai dokumen seperti surat persetujuan terpidana dan fotokopi dokumen identitas. Proses permohonan dan pemberian pertimbangan hukum grasi dapat dilakukan secara elektronik, kecuali jika sistem elektronik tidak berfungsi.