Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 49 Tahun 2016

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 49/2016 · Permenkumham No. 49 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 49 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2016Tanggal Penetapan:7 Desember 2016
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaTata Cara Pengajuan Permohonan Grasi
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku20 Desember 2016
Tanggal Penetapan07 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur tata cara pengajuan permohonan grasi, yang merupakan hak terpidana untuk mendapatkan pengampunan dari Presiden atas hukuman yang telah dijatuhkan. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan penyelesaian permohonan grasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa permohonan grasi dapat diajukan oleh terpidana atau keluarganya, dan dalam kasus pidana mati, keluarga dapat mengajukan tanpa persetujuan terpidana. Permohonan harus diajukan secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri dan harus memuat identitas terpidana, tindak pidana yang dilakukan, putusan pengadilan, dan alasan pengajuan. Permohonan hanya dapat diajukan satu kali dan harus disertai dokumen pendukung seperti fotokopi putusan pengadilan dan surat persetujuan terpidana. Selain itu, grasi dapat diajukan berdasarkan alasan kemanusiaan dan keadilan untuk terpidana yang berusia di atas 70 tahun, anak bermasalah dengan hukum, atau yang menderita sakit berkepanjangan.

(-)

(-)