di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1979 tentang Pembubaran Perusahaan Perikanan Negara Sumatera Utara
Juga dikenal sebagai: PP 14/1979 · PP No. 14 Tahun 1979 · PP Nomor 14 Tahun 1979
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk membubarkan Perusahaan Perikanan Negara Sumatera Utara yang tidak dapat dipertahankan kelangsungan pengusahaannya berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang rasional. Pembubaran ini dianggap perlu untuk memastikan pengelolaan yang lebih efisien dan sesuai dengan kebijakan ekonomi negara.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan pembubaran Perusahaan Perikanan Negara Sumatera Utara dan mengatur segala persoalan yang timbul dari pembubaran tersebut, termasuk penunjukan likwidatur oleh Menteri Pertanian. Semua kekayaan perusahaan setelah likwidasi menjadi milik negara. Kedudukan pegawai/karyawan diatur dengan mengembalikan pegawai negeri ke Departemen Pertanian dan pengaturan lebih lanjut bagi pegawai perusahaan oleh Menteri Pertanian.