Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 1979

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1979 tentang Pembubaran Perusahaan Perikanan Negara Sumatera Utara

Juga dikenal sebagai: PP 14/1979 · PP No. 14 Tahun 1979 · PP Nomor 14 Tahun 1979

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juni 1979Tanggal Penetapan:16 Juni 1979
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembubaran Perusahaan Perikanan Negara Sumatera Utara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Juni 1979
Tanggal Penetapan16 Juni 1979
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2207) dan semua peraturan pelaksanaannya.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk membubarkan Perusahaan Perikanan Negara Sumatera Utara yang tidak dapat dipertahankan kelangsungan pengusahaannya berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang rasional. Pembubaran ini dianggap perlu untuk memastikan pengelolaan yang lebih efisien dan sesuai dengan kebijakan ekonomi negara.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan pembubaran Perusahaan Perikanan Negara Sumatera Utara dan mengatur segala persoalan yang timbul dari pembubaran tersebut, termasuk penunjukan likwidatur oleh Menteri Pertanian. Semua kekayaan perusahaan setelah likwidasi menjadi milik negara. Kedudukan pegawai/karyawan diatur dengan mengembalikan pegawai negeri ke Departemen Pertanian dan pengaturan lebih lanjut bagi pegawai perusahaan oleh Menteri Pertanian.

(-)

(-)