di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Sumatera Utara
Juga dikenal sebagai: PP 52/1961 · PP No. 52 Tahun 1961 · PP Nomor 52 Tahun 1961
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Perikanan Negara Sumatera Utara sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960. Perusahaan ini didirikan untuk mengelola usaha perikanan di bawah Departemen Pertanian, dengan tujuan mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam kerangka ekonomi terpimpin. Perusahaan ini akan mengelola produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil perikanan di wilayah Sumatera Utara. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp 3.610.000,- dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan seorang Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian. Perusahaan ini juga memiliki hubungan dengan Badan Pimpinan Umum yang mengatur pembagian tugas dan pekerjaan. Semua pegawai perusahaan, termasuk Direksi, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh tindakan melawan hukum atau kelalaian. Laporan keuangan tahunan perusahaan harus disusun dan disahkan oleh Menteri. Penggunaan laba bersih diatur untuk dana pembangunan semesta dan cadangan umum.