Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Bantul

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 3/2025 · Perda Kabupaten Bantul No. 3 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2025Tanggal Penetapan:4 Agustus 2025
Badan Usaha Milik DaerahPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Bantul
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku04 Agustus 2025
Tanggal Penetapan04 Agustus 2025
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Dari Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul (Perseroda) (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2019 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Bantul (PT. BPR Bank Bantul (Perseroda)). Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bantul melalui badan usaha milik daerah di bidang perbankan, meningkatkan perekonomian daerah, pelayanan umum perbankan, dan pendapatan asli daerah, serta menyesuaikan nomenklatur dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Ketentuan Substansial:

PT. BPR Bank Bantul (Perseroda) memiliki kegiatan usaha meliputi penghimpunan dana, penyaluran kredit, transfer dana, penempatan dana, penukaran valuta asing, penyertaan modal, kerja sama dengan lembaga keuangan, pengalihan piutang, membantu pemerintah daerah dan kalurahan dalam penghimpunan dana dan pelayanan perbankan, penyaluran kredit usaha rakyat, dan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Tugasnya adalah melaksanakan pelayanan perbankan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, dan berfungsi sebagai lembaga intermediasi keuangan melalui penghimpunan dan penyaluran dana.

Modal PT. BPR Bank Bantul (Perseroda) dapat bersumber dari penyertaan modal, hibah, dan sumber modal lainnya. Modal dasar ditetapkan sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah), dengan komposisi modal Pemerintah Daerah paling sedikit 51% dan modal pemegang saham lainnya paling banyak 49%. Organ perusahaan terdiri dari RUPS, Komisaris, dan Direksi. RUPS merupakan kekuasaan tertinggi. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pengurusan PT. BPR Bank Bantul (Perseroda).

1. Seluruh kekayaan, usaha, hak dan kewajiban, sarana, prasarana, kepengurusan, kepegawaian, permodalan, segala perjanjian yang telah dibuat dengan pihak lain serta perizinan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul (Perseroda) beralih kepada PT. BPR Bank Bantul (Perseroda). 2. Semua penggunaan nomenklatur Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul (Perseroda) yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dimaknai sama dengan nomenklatur PT. BPR Bank Bantul (Perseroda). 3. Periodisasi jabatan Komisaris dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodisasi masa jabatannya dimaksud. 4. Seluruh pegawai yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berubah baik status, jabatan, dan hak kepegawaiannya sampai dengan ditetapkan status, jabatan, dan hak kepegawaian yang baru sesuai dengan Anggaran Dasar PT. BPR Bank Bantul (Perseroda).

(-)