Peraturan Daerah ini mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul (Perseroda), dengan tujuan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat, mendorong pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah, mengembangkan PT. BPR Bank Bantul (Perseroda) dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dan memperoleh laba atau keuntungan. Kegiatan usaha PT. BPR Bank Bantul (Perseroda) meliputi penghimpunan dana, pemberian kredit, kerja sama dengan lembaga keuangan, penempatan dana, membantu Pemerintah Daerah dalam penyaluran dana program, membantu Pemerintah Desa sebagai pemegang kas desa, dan menjalankan usaha perbankan lainnya. Modal PT. BPR Bank Bantul (Perseroda) dapat bersumber dari penyertaan modal, hibah, dan sumber modal lainnya. Modal dasar PT. BPR Bank Bantul (Perseroda) untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). Organ PT. BPR Bank Bantul (Perseroda) terdiri dari RUPS, Komisaris, dan Direksi. Direksi wajib menyiapkan rencana bisnis PT. BPR Bank Bantul (Perseroda) dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. Laba bersih PT. BPR Bank Bantul (Perseroda) setelah dikurangi pajak dialokasikan untuk bagian laba untuk daerah/deviden untuk pemegang saham, cadangan, tanggung jawab sosial dan lingkungan/corporate social responsibility, tantiem, jasa produksi, dan dana kesejahteraan. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pengurusan PT. BPR Bank Bantul (Perseroda). Pengawasan terhadap PT. BPR Bank Bantul (Perseroda) dilakukan melalui pengawasan internal dan pengawasan eksternal.