Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Dari Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul (Perseroda)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 11/2019 · Perda Kabupaten Bantul No. 11 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2019Tanggal Penetapan:13 Agustus 2019
Badan Usaha Milik DaerahPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Bentuk Badan Hukum Dari Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul (Perseroda)
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku13 Agustus 2019
Tanggal Penetapan13 Agustus 2019
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2007 Nomor 7 Seri D). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2010 Nomor 2 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul (Perseroda), dengan tujuan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat, mendorong pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah, mengembangkan PT. BPR Bank Bantul (Perseroda) dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dan memperoleh laba atau keuntungan. Kegiatan usaha PT. BPR Bank Bantul (Perseroda) meliputi penghimpunan dana, pemberian kredit, kerja sama dengan lembaga keuangan, penempatan dana, membantu Pemerintah Daerah dalam penyaluran dana program, membantu Pemerintah Desa sebagai pemegang kas desa, dan menjalankan usaha perbankan lainnya. Modal PT. BPR Bank Bantul (Perseroda) dapat bersumber dari penyertaan modal, hibah, dan sumber modal lainnya. Modal dasar PT. BPR Bank Bantul (Perseroda) untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). Organ PT. BPR Bank Bantul (Perseroda) terdiri dari RUPS, Komisaris, dan Direksi. Direksi wajib menyiapkan rencana bisnis PT. BPR Bank Bantul (Perseroda) dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. Laba bersih PT. BPR Bank Bantul (Perseroda) setelah dikurangi pajak dialokasikan untuk bagian laba untuk daerah/deviden untuk pemegang saham, cadangan, tanggung jawab sosial dan lingkungan/corporate social responsibility, tantiem, jasa produksi, dan dana kesejahteraan. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pengurusan PT. BPR Bank Bantul (Perseroda). Pengawasan terhadap PT. BPR Bank Bantul (Perseroda) dilakukan melalui pengawasan internal dan pengawasan eksternal.

1. Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. 2. Seluruh pegawai yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berubah baik status, jabatan, dan hak kepegawaiannya sampai dengan ditetapkan status, jabatan, dan hak kepegawaian yang baru sesuai dengan Anggaran Dasar PT. BPR Bank Bantul (Perseroda).

(-)