di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan Dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 71/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 71/PERMEN-KP/2016
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Peraturan ini mengatur pembagian jalur penangkapan ikan menjadi tiga kategori: Jalur Penangkapan Ikan I, II, dan III, berdasarkan kedalaman perairan dan karakteristik wilayah. Selain itu, peraturan ini menetapkan jenis-jenis alat penangkapan ikan yang diperbolehkan dan dilarang, serta kriteria penempatan alat bantu penangkapan ikan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan pemanfaatan sumber daya ikan yang bertanggung jawab, optimal, dan berkelanjutan, serta mengurangi konflik dalam pemanfaatan sumber daya ikan.