Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1957

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1957 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1957

Juga dikenal sebagai: PP 33/1957 · PP No. 33 Tahun 1957 · PP Nomor 33 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 1957Tanggal Penetapan:23 Juli 1957
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1957
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Agustus 1957
Tanggal Penetapan23 Juli 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1957 tentang Panitia Negara Perimbangan Keuangan.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1957 sehubungan dengan pembentukan Kementerian Urusan Hubungan Antar Daerah. Perubahan ini melibatkan pengangkatan anggota Panitia Negara Perimbangan Keuangan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tiga tahun berdasarkan usulan bersama dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Urusan Hubungan Antar Daerah. Selain itu, Ketua Panitia juga diangkat dari antara anggota berdasarkan usulan yang sama. Anggota dan ahli Panitia menerima uang duduk sesuai ketentuan yang berlaku, dengan jumlah minimum yang ditetapkan untuk Ketua dan anggota.

(-)

(-)