di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1957 tentang Panitia Negara Pertimbangan Keuangan
Juga dikenal sebagai: PP 5/1957 · PP No. 5 Tahun 1957 · PP Nomor 5 Tahun 1957
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mengatur pembentukan dan fungsi Panitia Negara Perimbangan Keuangan, yang bertujuan memberikan pertimbangan kepada Pemerintah dalam menjalankan Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957. Hal ini penting mengingat banyaknya masalah keuangan daerah yang terkait dengan perimbangan keuangan.
Ketentuan Substansial: Panitia ini terdiri dari anggota yang diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan. Anggota Panitia dapat berasal dari pegawai pemerintah dan tidak boleh merangkap jabatan tertentu seperti Presiden, Menteri, atau anggota Mahkamah Agung. Panitia berhak meminta keterangan dari Kementerian dan daerah serta memberikan pertimbangan kepada Pemerintah. Pertimbangan Panitia bersifat rahasia dan tidak mengikat Pemerintah. Panitia juga dapat mengundang ahli untuk memberikan masukan dalam pembahasan masalah tertentu.