Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2023

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi Bank Umum Konvensional

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 10/2023 · Peraturan BI No. 10 Tahun 2023 · Peraturan BI Nomor 10 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2023Tanggal Penetapan:8 September 2023
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi Bank Umum Konvensional
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku12 September 2023
Tanggal Penetapan08 September 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan cakupan agunan dalam pemberian Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) bagi Bank Umum Konvensional dengan menambahkan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) sebagai agunan. Hal ini dilakukan untuk memperkaya surat berharga yang dapat digunakan sebagai jaminan dalam PLJP.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa SRBI dapat digunakan sebagai agunan PLJP. Selain itu, peraturan ini menetapkan jenis-jenis surat berharga dan aset yang dapat digunakan sebagai agunan, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh aset kredit dan pembiayaan. Peraturan ini juga mengatur nilai agunan dan tata cara perhitungan nilai agunan untuk mitigasi risiko penurunan nilai.

(-)

(-)