Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 4

Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi Bank Umum Konvensional

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 4/2023 · Peraturan BI No. 4 Tahun 2023 · Peraturan BI Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juni 2023Tanggal Penetapan:27 Juni 2023
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi Bank Umum Konvensional
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku27 Juni 2023
Tanggal Penetapan27 Juni 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/35/PBI/2008 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Perkreditan Rakyat. 2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/15/PBI/2020.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) bagi Bank Umum Konvensional bertujuan untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan dengan menyediakan dana likuiditas bagi bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Bank Indonesia sebagai lender of the last resort. Bank Umum Konvensional yang ingin mendapatkan PLJP harus memenuhi persyaratan solvabilitas, memiliki agunan yang cukup, dan proyeksi arus kas yang memadai. Agunan dapat berupa surat berharga, aset kredit, atau aset tetap. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pengajuan, persetujuan, dan pencairan PLJP, serta koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam proses tersebut.

1. Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan ini.

1. BUK yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran PLJP dikenai sanksi berupa teguran tertulis, tidak dapat mengajukan permohonan PLJP dalam jangka waktu tertentu, dan penghentian sementara dari kepesertaan operasi moneter. 2. Pelanggaran terhadap larangan selama periode pemberian PLJP dikenai sanksi berupa teguran tertulis, PLJP tidak dapat diperpanjang, dan/atau tidak dapat mengajukan permohonan PLJP dalam jangka waktu tertentu.