di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi Bank Umum Konvensional
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 4/2023 · Peraturan BI No. 4 Tahun 2023 · Peraturan BI Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) bagi Bank Umum Konvensional bertujuan untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan dengan menyediakan dana likuiditas bagi bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Bank Indonesia sebagai lender of the last resort. Bank Umum Konvensional yang ingin mendapatkan PLJP harus memenuhi persyaratan solvabilitas, memiliki agunan yang cukup, dan proyeksi arus kas yang memadai. Agunan dapat berupa surat berharga, aset kredit, atau aset tetap. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pengajuan, persetujuan, dan pencairan PLJP, serta koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam proses tersebut.