Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan DPR 3/2014 · Peraturan DPR No. 3 Tahun 2014 · Peraturan DPR Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 2014Tanggal Penetapan:18 November 2014
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Dewan Perwakilan Rakyat
TemaPengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
LokasiDewan Perwakilan Rakyat
Tanggal Berlaku18 November 2014
Tanggal Penetapan18 November 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Badan Urusan Rumah Tangga DPR Nomor 11/BURT/DPRRI/1/2011-2012 tentang Penetapan Pedoman Pengelolaan Tenaga Ahli dan Asisten Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota DPR RI guna mendukung tugas dan fungsi konstitusional DPR. Pengaturan ini mencakup perekrutan, penilaian kinerja, pengangkatan, pemberhentian, serta hak dan kewajiban Tenaga Ahli dan Staf Administrasi. Perekrutan dilakukan pada awal periode keanggotaan DPR dengan jumlah minimal yang ditetapkan. Persyaratan umum dan khusus ditetapkan untuk calon Tenaga Ahli dan Staf Administrasi. Penilaian kinerja dilakukan oleh Anggota, pimpinan Alat Kelengkapan Dewan, atau pimpinan Fraksi. Hak keuangan dan fasilitas lainnya diberikan sesuai standar biaya yang ditetapkan. Kewajiban dan larangan bagi Tenaga Ahli dan Staf Administrasi juga diatur untuk menjaga integritas dan profesionalisme.

1. Tenaga Ahli dan Staf Administrasi yang diangkat berdasarkan Keputusan Badan Urusan Rumah Tangga DPR Nomor 11/BURT/DPR RI/I/2011--2012 dapat dipekerjakan kembali untuk masa keanggotaan 2014--2019 dengan rekomendasi dan surat pernyataan bermeterai. 2. Tenaga Ahli dan Staf Administrasi yang telah dipekerjakan sejak 1 Oktober 2014 dapat diangkat dengan rekomendasi dan surat pernyataan bermeterai. 3. Jumlah Tenaga Ahli dan Staf Administrasi ditetapkan sama dengan masa keanggotaan 2009-2014 hingga akhir tahun anggaran 2014.

1. Pelanggaran kewajiban atau larangan dikenai sanksi berupa teguran, penggantian kerugian, atau pemberhentian. 2. Pelanggaran kode etik dikenai sanksi sesuai Peraturan DPR mengenai kode etik. 3. Pelanggaran tertentu dikenai sanksi pemberhentian.