Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan DPR 1/2019 · Peraturan DPR No. 1 Tahun 2019 · Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2019Tanggal Penetapan:25 Juli 2019
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Dewan Perwakilan Rakyat
TemaPengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
LokasiDewan Perwakilan Rakyat
Tanggal Berlaku25 Juli 2019
Tanggal Penetapan25 Juli 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1946).

Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota DPR RI untuk mendukung tugas dan fungsi DPR. Pengelolaan ini meliputi perekrutan, penilaian kinerja, pengangkatan dan pemberhentian, serta hak dan kewajiban Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur formasi Tenaga Ahli yang terdiri dari Tenaga Ahli Anggota, Tenaga Ahli Alat Kelengkapan Dewan, dan Tenaga Ahli Fraksi, serta Staf Administrasi Anggota. Persyaratan umum dan khusus untuk perekrutan juga diatur, meliputi persyaratan administratif, kualifikasi pendidikan, dan kompetensi. Proses perekrutan melibatkan seleksi administrasi, penilaian (assessment) bagi Tenaga Ahli Alat Kelengkapan Dewan, dan wawancara.

Peraturan ini juga mengatur tugas dan mekanisme kerja Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota, termasuk koordinasi dengan unit kerja di Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan pelaksanaan tugas dan waktu kerja. Hak dan kewajiban Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota diatur, termasuk hak keuangan berupa honorarium dan perjalanan dinas, serta fasilitas seperti pelayanan kesehatan dan sarana kerja pendukung. Larangan-larangan juga ditetapkan untuk menjaga kewibawaan DPR.

Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi administratif bagi Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota yang melanggar ketentuan, serta prosedur pemberhentian dan penggantian.

(-)

1. Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar ketentuan larangan dikenai sanksi: teguran dan/atau peringatan; penggantian kerugian akibat kerusakan atau kehilangan barang milik negara; dan/atau pemberhentian. 2. Tenaga Ahli dan/atau Staf Administrasi Anggota yang melanggar ketentuan kode etik dikenai sanksi berdasarkan Peraturan DPR yang mengatur mengenai kode etik. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 46 huruf c, huruf d, huruf g, huruf i, huruf j, huruf n, dan huruf q, dikenai sanksi administrasi berupa pemberhentian.