di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Peraturan DPR 1/2019 · Peraturan DPR No. 1 Tahun 2019 · Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota DPR RI untuk mendukung tugas dan fungsi DPR. Pengelolaan ini meliputi perekrutan, penilaian kinerja, pengangkatan dan pemberhentian, serta hak dan kewajiban Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur formasi Tenaga Ahli yang terdiri dari Tenaga Ahli Anggota, Tenaga Ahli Alat Kelengkapan Dewan, dan Tenaga Ahli Fraksi, serta Staf Administrasi Anggota. Persyaratan umum dan khusus untuk perekrutan juga diatur, meliputi persyaratan administratif, kualifikasi pendidikan, dan kompetensi. Proses perekrutan melibatkan seleksi administrasi, penilaian (assessment) bagi Tenaga Ahli Alat Kelengkapan Dewan, dan wawancara.
Peraturan ini juga mengatur tugas dan mekanisme kerja Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota, termasuk koordinasi dengan unit kerja di Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan pelaksanaan tugas dan waktu kerja. Hak dan kewajiban Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota diatur, termasuk hak keuangan berupa honorarium dan perjalanan dinas, serta fasilitas seperti pelayanan kesehatan dan sarana kerja pendukung. Larangan-larangan juga ditetapkan untuk menjaga kewibawaan DPR.
Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi administratif bagi Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota yang melanggar ketentuan, serta prosedur pemberhentian dan penggantian.