Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2026

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat

Juga dikenal sebagai: Permendag 20/2026 · Permendag No. 20 Tahun 2026 · Permendag Nomor 20 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juli 2026Tanggal Penetapan:29 Juni 2026
PerkebunanPerdagangan Dalam NegeriIndustri Makanan & Minuman

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku03 Juli 2026
Tanggal Penetapan29 Juni 2026
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Peraturan ini diterbitkan untuk menjamin ketersediaan pasokan minyak goreng sawit kemasan di pasar dalam negeri. Kebijakan ini menetapkan kewajiban bagi produsen untuk memasok minyak goreng dalam kemasan guna memenuhi kebutuhan konsumsi rumah tangga di pasar domestik.

(-)

1. Produsen yang tidak melaksanakan kewajiban pasokan minyak goreng kemasan saat terjadi kelangkaan barang dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama 14 (empat belas) hari kerja. 2. Apabila kewajiban tetap tidak dilaksanakan, produsen dikenai sanksi administratif berupa paksaan pemerintah berupa penutupan gudang dan penutupan sementara sampai kewajiban dilaksanakan. 3. Pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh pimpinan tinggi madya yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga, atau dinas terkait, termasuk mekanisme rekomendasi pembekuan akun pada sistem SIMIRAH.