Peraturan ini bertujuan untuk memastikan keamanan, higienis, dan kualitas minyak goreng sawit, melindungi konsumen, serta menjaga efisiensi distribusi dalam tata kelola minyak goreng rakyat agar produk tersedia dalam jumlah yang memadai, berkualitas, dan terjangkau.
Ketentuan substantif mencakup:
1. **Jenis Minyak Goreng Kemasan:** Terdiri dari minyak goreng premium dan Minyak Goreng Rakyat (MGR).
2. **Tanggung Jawab Produsen dan Pengemas:** Bertanggung jawab atas keamanan, mutu, dan kebenaran kuantitas minyak goreng yang diperdagangkan, serta kesesuaian pelabelan.
3. **Persyaratan Kemasan:** Kemasan harus tidak mudah rusak dan memenuhi persyaratan tara pangan, dengan ukuran paling besar 25 kg atau 27,5 L.
4. **Tata Kelola MGR:** Meliputi program MGR yang dilaksanakan oleh Menteri dengan melibatkan produsen, distributor lini 1 (D1), distributor lini 2 (D2), Perum BULOG, BUMN Pangan, Pengecer, dan eksportir non-produsen produk turunan kelapa sawit. Semua pelaku usaha (kecuali eksportir non-produsen) wajib terdaftar di SIMIRAH.
5. **Pengadaan MGR:** Berasal dari produksi dalam negeri melalui skema pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) oleh pelaku usaha ekspor, dilaksanakan melalui mekanisme bisnis ke bisnis (B2B).
6. **Pendistribusian MGR:** Dilakukan secara berjenjang oleh produsen, D1, D2, Perum BULOG, BUMN Pangan, dan Pengecer. Produsen wajib mendistribusikan minimal 35% melalui Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan. Pendistribusian diutamakan ke pasar rakyat pantauan.
7. **Harga Penjualan MGR:** Menteri menetapkan harga penjualan domestik dan Harga Eceran Tertinggi (HET). Produsen, D1, D2, Perum BULOG, dan BUMN Pangan wajib mematuhi harga penjualan domestik, sementara Pengecer wajib menjual sesuai atau di bawah HET.
8. **Pendaftaran:** Produsen mendaftar melalui SIINas dan menyampaikan perkiraan produksi/penyaluran, serta mendaftarkan distributor dan pengecer melalui SIMIRAH. D1, D2, Perum BULOG, dan BUMN Pangan juga mendaftarkan pihak yang menerima pasokan.
9. **Hak Ekspor:** Pemenuhan kebutuhan dalam negeri diakui sebagai dasar perhitungan hak ekspor RBDPL, yang dapat dialihkan atau dikonversi.
10. **Penggunaan Merek MINYAKITA:** Produsen dan Pengemas wajib memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal untuk menggunakan merek MINYAKITA dalam Program MGR, dengan ketentuan ukuran kemasan, pencantuman logo, HET, dan bentuk kemasan yang spesifik.