Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 231/PMK.03/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah

Juga dikenal sebagai: PMK 231/PMK.03/2019 · PMK No. 231/PMK.03/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 2020Tanggal Penetapan:31 Desember 2019
Ketentuan Perpajakan

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintah. Peraturan ini mengatur tata cara pendaftaran dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pengukuhan dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah. Instansi pemerintah diwajibkan untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan dapat dikukuhkan sebagai PKP jika memenuhi syarat. Peraturan ini juga mengatur kewajiban instansi pemerintah dalam memotong dan memungut Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas belanja dan pendapatan pemerintah. Selain itu, peraturan ini memberikan pedoman teknis terkait pelaksanaan kewajiban perpajakan tersebut.

1. Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah untuk Masa Pajak sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap menggunakan NPWP Bendahara Pengeluaran, NPWP Bendahara Penerimaan, dan/atau NPWP Bendahara Desa yang telah dihapus. 2. Terhadap dokumen kontrak dan/atau penagihan yang menggunakan NPWP Bendahara Pengeluaran atau NPWP Bendahara Desa sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, namun penyetoran pajak dilakukan setelah Peraturan Menteri ini berlaku, maka penyetoran pajak tersebut menggunakan NPWP Instansi Pemerintah.

(-)