Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah

Juga dikenal sebagai: PMK 59/PMK.03/2022 · PMK No. 59/PMK.03/2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Mei 2022Tanggal Penetapan:30 Maret 2022
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Mei 2022
Tanggal Penetapan30 Maret 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.

Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri, mendorong transparansi dan efisiensi belanja Instansi Pemerintah, serta mendukung gerakan nasional nontunai. Kemudahan diberikan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak sebagai penyedia barang dan/atau jasa, serta bagi pihak lain yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi sehubungan dengan pengadaan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. Selain itu, dilakukan penyesuaian ketentuan mengenai pemungutan pajak bagi Instansi Pemerintah Pusat, Instansi Pemerintah Daerah, dan Instansi Pemerintah Desa yang melakukan belanja dengan menggunakan kartu kredit pemerintah. Peraturan ini mengatur tata cara pendaftaran dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pengukuhan dan pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi Instansi Pemerintah. Beberapa ketentuan yang diubah meliputi definisi istilah, pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP, pedoman teknis pendaftaran, pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, pemungutan PPh Pasal 22, pemotongan PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan pemungutan PPN.

(-)

(-)