Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2016 tentang Program Keselamatan Penerbangan Nasional

Juga dikenal sebagai: Permenhub 93/2016 · Permenhub No. 93 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 93 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2016Tanggal Penetapan:20 Juli 2016
Hak & Perlindungan KonsumenTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaProgram Keselamatan Penerbangan Nasional
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku05 Agustus 2016
Tanggal Penetapan20 Juli 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 8 Tahun 2010 tentang Program Keselamatan Penerbangan Nasional.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2016 menetapkan Program Keselamatan Penerbangan Nasional untuk menjamin keselamatan penerbangan di Indonesia. Program ini menjadi pedoman bagi pemerintah dan penyedia jasa penerbangan dalam menyusun Sistem Manajemen Keselamatan Penerbangan. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan peraturan ini. Program ini juga mengatur pembentukan kelompok kerja keselamatan penerbangan nasional yang terdiri dari berbagai sub-tim untuk mengelola dan menganalisis data keselamatan penerbangan. Tujuan utama dari program ini adalah untuk meningkatkan standar keselamatan penerbangan nasional, menghubungkan dasar hukum dengan praktik pelaksanaan, dan menetapkan peran pemerintah dalam pengelolaan keselamatan penerbangan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan, pencabutan, dan denda administratif. 2. Pelanggaran yang terbukti mengandung unsur pidana akan diselidiki oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).