Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2010

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Program Keselamatan Penerbangan Nasional

Juga dikenal sebagai: Permenhub 8/2010 · Permenhub No. 8 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 8 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2010Tanggal Penetapan:2 Februari 2010
Hak & Perlindungan KonsumenTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaProgram Keselamatan Penerbangan Nasional
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku02 Februari 2010
Tanggal Penetapan02 Februari 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Program Keselamatan Penerbangan Nasional sebagai pedoman dan acuan bagi pemerintah dalam membuat kebijakan terkait keselamatan penerbangan, serta bagi para penyedia jasa penerbangan dalam menyusun Sistem Manajemen Keselamatan Penerbangan (Safety Management System). Program ini mencakup standar dan prinsip dasar keselamatan penerbangan, aspek keselamatan yang dapat dikelola dan terukur, peran pemerintah dalam pengelolaan keselamatan, standar peraturan dan kegiatan untuk meningkatkan keselamatan, sistem manajemen pengelolaan keselamatan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, dan penjembatanan perbedaan antara proses internal dan eksternal keselamatan penerbangan. Menteri Perhubungan bertanggung jawab menetapkan dan mengevaluasi program ini, sementara Direktur Jenderal Perhubungan Udara bertanggung jawab menyusun, menjamin, dan memonitor implementasinya. Ketentuan lebih lanjut mengenai program ini akan diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

(-)

(-)