di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Program Keselamatan Penerbangan Nasional
Juga dikenal sebagai: Permenhub 8/2010 · Permenhub No. 8 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Menteri ini menetapkan Program Keselamatan Penerbangan Nasional sebagai pedoman dan acuan bagi pemerintah dalam membuat kebijakan terkait keselamatan penerbangan, serta bagi para penyedia jasa penerbangan dalam menyusun Sistem Manajemen Keselamatan Penerbangan (Safety Management System). Program ini mencakup standar dan prinsip dasar keselamatan penerbangan, aspek keselamatan yang dapat dikelola dan terukur, peran pemerintah dalam pengelolaan keselamatan, standar peraturan dan kegiatan untuk meningkatkan keselamatan, sistem manajemen pengelolaan keselamatan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, dan penjembatanan perbedaan antara proses internal dan eksternal keselamatan penerbangan. Menteri Perhubungan bertanggung jawab menetapkan dan mengevaluasi program ini, sementara Direktur Jenderal Perhubungan Udara bertanggung jawab menyusun, menjamin, dan memonitor implementasinya. Ketentuan lebih lanjut mengenai program ini akan diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.