Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 6/2013 · Permenhan No. 6 Tahun 2013 · Permenhan Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Februari 2013Tanggal Penetapan:31 Januari 2013
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPedoman Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku13 Februari 2013
Tanggal Penetapan31 Januari 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 06 Tahun 2013 ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penataan organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan. Latar belakang dari peraturan ini adalah kebutuhan untuk menciptakan organisasi yang lebih efektif dan efisien sesuai dengan perkembangan lingkungan strategis. Peraturan ini mengatur pembagian tugas dan fungsi yang jelas, fungsionalisasi, koordinasi, integrasi, sinkronisasi, serta pendelegasian wewenang yang transparan dan akuntabel. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan prinsip-prinsip organisasi seperti visi dan misi, fleksibilitas, dan rentang kendali. Persyaratan penataan organisasi mencakup amanah peraturan perundang-undangan, ruang lingkup tugas yang strategis, ketersediaan sumber daya, dan standar operasional. Mekanisme penataan organisasi melibatkan tahapan pengusulan, pembahasan internal dan antarkementerian, serta penetapan. Pembiayaan penataan organisasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)