di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pedoman Penataan Organisasi Kementerian Pertahanan
Juga dikenal sebagai: Permenhan 14/2018 · Permenhan No. 14 Tahun 2018 · Permenhan Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2018 ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penataan organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan. Latar belakang peraturan ini adalah kebutuhan untuk menciptakan organisasi yang tepat fungsi, ukuran, dan proses, menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan terkini. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian kewenangan antar lembaga di Kementerian Pertahanan, termasuk penetapan nomenklatur, tugas, fungsi, dan struktur organisasi. Peraturan ini juga mengatur syarat dan prinsip penataan organisasi, seperti kejelasan visi dan misi, keberlangsungan tugas, dan proporsionalitas. Selain itu, peraturan ini menetapkan mekanisme penataan organisasi yang melibatkan pengusulan, pembahasan, dan penetapan, serta kewenangan Menteri dalam penataan organisasi eselon II, III, dan IV.